Apa Itu PAUD?
- Sejarah dan Perkembangan PAUD
Merujuk pada
dokumen Kerangka Besar Pembangunan PAUD Indonesia Periode 2011-2045 (KBPPI,
Depdiknas, Dirjen PNFI 2011: 13-16) tentang sejarah PAUD di Indonesia akan
dijelaskan secara singkat dalam uraian berikut ini. Kehadiran PAUD di Indonesia
sesungguhnya dimulai sejak sebelum kemerdekaan. Pada masa tersebut setidaknya
dapat ditelusuri melalui dua periode, yaitu pada masa pergerakan nasional pada
penjajahan Belanda (1908-1941) dan masa penjajahan Jepang (1942-1945).
Keberadaan PAUD di Indonesia tidak terlepas dari berdirinya Kindergarten yang
juga dikenal dengan nama Frobel School di seluruh dunia. Di Indonesia,
pemerintah Hindia Belanda yang membawa konsep ini dan mendirikan Frobel School
yang pada mulanya diperuntukan bagi anak-anak mereka. Selanjutnya seiring
dengan kebangkitan nasional yang diawali dengan berdirinya pergerakan pemuda
Budi Utomo, kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi kaum bumi putera semakin
dirasakan. Frobel School yang tadinya hanya untuk anak-anak keturunan Belanda,
Eropa dan Bangsawan, mulai dikenal oleh cendikiawan muda pribumi.
Pada tahun
1919 Persatuan Wanita Aisyiyah mendirikan Bustanul Athfal yang pertama di
Yogyakarta. Kurikulum dan materi pendidikannya menanamkan sikap nasionalisme
dan nilai-nilai ajaran agama. Bustanul Athfal ini ditujukan untuk merespon
popularitas lembaga PAUD yang berorientasi Eropa (KBPPI, 2011:14). Kemudian,
pada tahun 1922, Ki Hajar Dewantoro sepulang dari pengasingan di Belanda selama
dua tahun (1913-1915) mendirikan Taman Lare atau Taman Kanak-kanak atau
Kindertuin yang akhirnya berkembang menjadi Taman Indria ((KBPPI, 2011:14).
Selanjutnya pada masa penjajahan Jepang, lembaga pendidikan sejenis PAUD terus
berlanjut tetapi keberadaannya semakin berkurang. Pemerintah Jepang tidak
mengawasi secara formal penyelenggaraan pendidikan setingkat PAUD, namun hanya
melengkapi kegiatan kelasnya dengan nyanyian-nyanyian Jepang.
Periode
berikutnya adalah periode setelah kemerdekaan yang dibagi menjadi beberapa
periode tahun 1945-1965, 1965-1998, 1998-2003, 2003-2009 dan 2010-sekarang.
Periode 1945-1965 ditandai dengan berdirinya Sekolah Pendidikan Guru TK
Nasional di Jakarta yang digagas oleh Yayasan Pendidikan Lanjutan Wanita. Pada
masa ini pemerintah dan swasta mulai membangun banyak TK.
Pada tahun 1950,
melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan
Pengajaran di sekolah, keberadaan TK resmi diakui sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional. Pada tahun 1960-an, mulai didirikan TK yang berstatus
negeri.
Periode 1965-1998 ditandai
dengan diperkenalkannya silabus kurikulum baru tahun 1968 yang menggantikan
kurikulum versi 1964, yang dikenal dengan kurikulum gaya baru. Selanjutnya
dengan berlakunya UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah, semakin mempertegas eksistensi dan kedudukan pendidikan
Prasekolah di Indonesia.
Periode 1998-2003 ditandai dengan adanya otonomi
pendidikan, yang berpengaruh terhadap tata kelola penanganan PAUD di pusat
maupun di daerah-daerah. Pada periode ini pemerintah mulai mendukung
berkembangnya PAUD di jalur pendidikan non formal dalam bentuk Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD sejenis lainnya dalan bentuk
pengintegrasian layanan PAUD dengan Posyandu. Periode 2003-2009 ditandai dengan
keluarnya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang menjawab atas tuntutan reformasi dalam semua aspek kehidupan.
Melalui UU
ini untuk pertama kalinya PAUD diatur secara khusus, yaitu pada pasal 1 butir
14 tentang pengertian PAUD; pasal 28 yang mengatur secara khusus tentang PAUD;
dan pasal-pasal terkait lainnya. Pada tahun 2004-2009 program PAUD menjadi
salah satu dari 10 prioritas program Depdiknas sehingga PAUD menjadi salah satu
program pokok dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Dipenghujung tahu
2009, diterbitkan Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD (formal
dan nonformal).
Periode 2010-sekarang,ditandai dengan kebijakan penggabungan
pembinaan PAUD formal dan PAUD nonformal dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal (PAUDNI) melalui Peraturan Presiden No.
24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kementerian Negara
RI sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2010. Pada
perjalanan sejarah pembinaan PAUD di Indonesia, akhirnya terjadi kristalisasi
bentuk-bentuk satuan PAUD dengan berbagai karakteristiknya yang meliputi TK
(termasuk TK Islam-Bustanul Athfal), Raudhatul Athfal, KB, TPA, Satuan PAUD
sejenis lainnya, serta PAUD berbasis keluarga dan/ atau lingkungan.
- Tujuan Program
Tujuan umum
Pembangunan PAUD Indonesia adalah untuk menguatkan peran PAUD sebagai fundamen
pembangunan pendidikan nasional, dengan tujuan khusus meliputi:
- Memperluas
layanan PAUD yang menjangkau semua lokasi dan komunitas anak usia dini.
- Meningkatkan
pemerataan layanan hingga menjangkau wilayah terisolir, tertinggal dan/atau
perbatasan.
- Menyediakan
layanan PAUD yang bermutu, akuntabel dan selaras dengan tahap perkembangan anak.
- Mewujudkan
layanan PAUD yang non-diskriminatif, inklusif, dan berkeadilan.
- Mewujudkan
sistem layanan PAUD yang menjamin semua anak usia dini berkesempatan memperoleh
layanan PAUD.
- Manfaat Program
Sungguh
merupakan suatu hal yang dapat membanggakan bahwa Pengembangan PAUD di
Indonesia sudah menjadi suatu hal yang sangat diperhatikan dan diarahkan pada
pengembangan layanan, strategi dan mutu PAUD. Merujuk pada dokumen Kerangka
Besar Pembangunan PAUD di Indonesia yang menyajikan kerangka pembangunan PAUD
Indonesia periode 2011-2025, namun secara lebih luas menjangkau hingga tahun
2045; yaitu menyongsong kemerdekaan Indonesia yang ke 100 tahun.
Ilustrasi
gambar di atas, menunjukkan bahwa pembangunan PAUD di Indonesia diharapkan menjadi
fundamen SDM berkualitas (2015), melahirkan SDM handal (2025), mengantarkan SDM
yang mampu bersaing secara global (2035), serta melahirkan SDM (insan) yang
cerdas komprehensif (2045). Tentu dampak 2045, merupakan dampak paling
diharapkan karena dapat merupakan hadiah 100 tahun Indonesia merdeka. Kerangka
besar ini diharapkan menjadi landasan dan arah pembangunan PAUD di Indonesia
dan lebih khusus dapat menjadi acuan dalam, (1) meningkatkan ketersediaan
layanan PAUD; (2) memperluas keterjangkauan layanan PAUD; (3) meningkatkan
kualitas/mutu dan relevansi layanan PAUD; (4) mewujudkan kesetaraan dalam
memperoleh layanan PAUD; dan (5) menjamin kepastian memperoleh layanan PAUD.
- Landasan Penyelenggaraan PAUD
1. Landasan
Yuridis
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan bagian dari pencapaian tujuan
pendidikan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan
dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Selanjutnya
pada Pasal 28B Ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, sedangkan pada Pasal 28 C Ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. Selanjutnya berdasarkan UU RI Nomor. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa (1)
Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak
usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, nonformal,
dan/atau informal, (3) Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal: TK,
RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan Anak Usia Dini jalur
pendidikan nonformal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan
usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6)
Ketentuan
mengenai Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya berdasarkan UU RI
Nomor. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pendidikan dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan
bakatnya (DEPSOS RI, Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Direktorat Bina
Pelayanan Sosial Anak, 2002:9).
2. Landasan
Filosofis dan Religi
Pendidikan dasar anak usia dini pada dasarnya harus
berdasarkan pada nilai-nilai fi losofi s dan religi yang dipegang oleh
lingkungan yang berada disekitar anak dan agama yang dianutnya. Di dalam Islam
dikatakan bahwa “seorang anak terlahir dalam keadaan fi trah/islam/lurus, orang
tua mereka yang membuat anaknya menjadi yahudi, nasrani, dan majusi (Abdur
Rahman, 2005:23),” maka bagaimana kita bisa menjaga serta meningkatkan potensi
kebaikan tersebut, hal itu tentu harus dilakukan dari sejak usia dini.
Pendidikan agama menekankan pada pemahaman tentang agama serta bagaimana agama
diamalkan dan diaplikasikan dalam tindakan serta perilaku dalam kehidupan
sehari-hari. Penanaman nilai-nilai agama tersebut disesuaikan dengan tahapan
perkembangan anak serta keunikan yang dimiliki oleh setiap anak. Islam
mengajarkan nilai-nilai keislaman dengan cara pembiasaan ibadah contohnya
sholat lima waktu, puasa, dan lain-lain. Oleh karena itu, metode pembiasaan
tersebut sangat dianjurkan dan dirasa efektif dalam mengajarkan agama untuk
anak usia dini. Dasar-dasar pendidikan sosial yang diletakkan Islam di dalam
mendidik anak adalah membiasakan mereka bertingkah laku sesuai dengan etika
sosial yang benar dan membentuk akhlak kepribadiannya sejak dini. Jika
interaksi sosial dan pelaksanaan etika berpijak pada landasan iman dan taqwa,
maka pendidikan sosial akan mencapai tujuannya yang paling tinggi yaitu manusia
dengan perangai, akhlak dan interaksi yang sangat baik sebagai insan yang
shaleh, cerdas, bijak dan dinamis (Ulwan, 2002:435-436). Pendidikan Anak Usia
Dini juga harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh lingkungan
disekitarnya yang meliputi faktor budaya, keindahan, kesenian dan
kebiasaan-kebiasaan sosial yang dapat dipertanggungjawabkan. Masa pendidikan
anak usia dini merupakan peletak dasar atau pondasi awal bagi pertumbuhan dan
perkembangan selanjutnya. Dibutuhkan situasi dan kondisi yang kondusif pada
saat memberikan stimulasi dan upaya-upaya pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhan anak yang berbeda satu dengan yang lainnya (individual diff erences).
Secara ontologis, anak sebagai makhluk individu yang mempunyai aspek biologis
(adanya perkembangan fi sik yang berubah dari waktu ke waktu yang membutuhkan
makanan, gizi, dan lain-lain), psikologis (adanya perasaan-perasaan tertentu
yang terbentuk karena situasi, seperti: senang, sedih, marah, kecewa, dihargai,
dan sebagainya), sosiologis (anak membutuhkan teman untuk bermain),
antropologis (anak hidup dalam suatu budaya dari mana dia berasal). Secara
epistomologis, pembelajaran pada anak usia dini haruslah menggunakan konsep
belajar sambil bermain (learning by playing), belajar sambil berbuat (learning
by doing), dan belajar melalui stimulasi (learning by stimulating). Secara
aksiologis, isi kurikulum haruslah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam
rangka optimalisasi seluruh potensi anak (etis) dan berhubungan dengan nilai
seni, keindahan dan keselarasan yang mengarah pada kebahagiaan dalam kehidupan
anak sesuai dengan akar budaya di mana mereka hidup (estetika) serta
nilai-nilai agama yang dianutnya.
3. Landasan Keilmuan dan Empiris
Pendidikan Anak
Usia Dini pada dasarnya harus meliputi aspek keilmuan yang menunjang kehidupan
anak dan terkait dengan perkembangan anak. Konsep keilmuan PAUD bersifat
isomorfi s artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari interdisiplin ilmu yang
merupakan gabungan dari beberapa disiplin ilmu, di antaranya: psikologi, fi
siologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan,
dan gizi serta neurosains (ilmu tentang perkembangan otak manusia). Dalam
mengembangkan potensi belajar anak, maka harus diperhatikan aspek-aspek
pengembangan yang akan dikembangkan sesuai dengan disiplin ilmu yang saling
berhubungan dan terintegrasi sehingga diharapkan anak dapat menguasai beberapa
kemampuan dengan baik. Selanjutnya berdasarkan aspek pedagogis, masa usia dini
merupakan masa peletak dasar atau pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan
selanjutnya. Artinya masa kanak-kanak yang bahagia merupakan dasar bagi
keberhasilan dimasa datang dan sebaliknya. Untuk itu, agar pertumbuhan dan
perkembangan tercapai secara optimal, maka dibutuhkan situasi dan kondisi yang
kondusif pada saat memberikan stimulasi dan upaya-upaya pendidikan yang sesuai
dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan lainnya (individual diff
erences). Dari segi empiris, banyak sekali penelitian yang menyimpulkan bahwa
Pendidikan Anak Usia Dini sangat penting, antara lain yang menjelaskan bahwa
pada waktu manusia lahir, kelengkapan organisasi otak memuat 100-200 milyar sel
otak (Clark dalam Semiawan, 2004:28) yang siap dikembangkan serta
diaktualisasikan mencapai tingkat perkembangan potensi tertinggi, tetapi hasil
riset membuktikan bahwa hanya 5% dari potensi otak itu yang terpakai. Hal itu
disebabkan kurangnya stimulasi yang mengoptimalkan fungsi otak. Berdasarkan
sensus penduduk tahun 2003, diperkirakan jumlah anak usia dini yaitu 0-6 tahun
di Indonesia adalah 26,17 juta jiwa, baru sekitar 7,16 juta saja yang mendapat
pendidikan sejak usia dini sisanya 19,01 juta jiwa belum tersentuh PAUD. Ini
dikarenakan rendahnya kualitas SDM, terpuruknya kualitas pendidikan di segala
bidang dan tingkatan, dipengaruhi input dari siswanya, Posyandu dan BKB
dijadikan sebagai wadah pemberian stimulasi pada anak usia dini. Setiap anak
tentu sudah terbekali oleh suatu pola asuh dan konsepkonsep hidup tertentu.
Oleh sebab itu, dalam mengembangkan potensi anak, haruslah diperhatikan hal-hal
apa saja yang sudah menjadi dasar pengetahuan anak yang dapat dikembangkan
lebih lanjut.
Sumber :
Sujiono, Nurani Yuliani. 2013. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT. Indeks.


Komentar
Posting Komentar